Asuransi Mikro dari Asuransi Adira hadir di KIOSBANK

I. ASURANSI DEMAM BERDARAH

A. Manfaat dan Jaminan

Memberikan Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d  Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap), apabila peserta terjangkit penyakit demam berdarah dengan bukti hasil laboratorium bahwa trombosit kurang dari 150.000 atau hasil positif pemeriksaan NS1 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah sakit / klinik.

B. Tarif Premi :

1. Rp. 6,000,- / periode 1 bulan
2. Rp 18,000,-/ periode 3 bulan
3. Rp 36,000,- / periode 6 bulan
4. Rp 60,000,- / periode 1 tahun

C. Data Penutupan

NOData Penutupan
1Nama Peserta
2No KTP (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orang tua)
3Tanggal Lahir
4Alamat peserta
5Jenis Kelamin
6Nomor Handphone

D. Ketentuan Lainnya

NoKetentuan Lainnya
1Usia peserta min 6 Bulan dan max 65 Tahun
21 Peserta dapat memiliki maksimal 4 polis & 4 polis hangus jika sudah mengajukan klaim
3Masa tunggu pertanggungan 10 Hari sejak polis aktif
4Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain

E. Data Klaim

NoData Klaim
1Kronologis & tanggal Kejadian
2Hasil Pemeriksaan Laboratorium
3Surat Keterangan Rawat inap
4KTP (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orang tua)
5Batas maksimum pelaporan 14 Hari setelah rawat inap

II. ASURANSI TIPUS

A. Manfaat dan Jaminan

Memberikan Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- / hari maksimal s/d  Rp. 5.000.000,- (maksimal 10 hari rawat inap), apabila Tertanggung terjangkit penyakit Tipus dibuktikan dengan surat keterangan/diagnosa Dokter yang menyatakan Tertanggung menderita Tipus dan harus dirawat inap di tambah dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan :

  1. Widal minimal 1/640,  atau
  2. Anti – Salmonella typhi lgM 6 – 10, atau
  3. Ditemukannya S.typhi di tinja

B. Tarif Premi :

1. Rp 27,000,- / periode 3 bulan.
2. Rp 70,000,- / periode 6 bulan.
3. Rp 108,000,- / periode 1 tahun.

C. Data Penutupan

NOData Penutupan
1Nama Peserta
2No KTP (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orang tua)
3Tanggal Lahir
4Alamat peserta
5Jenis Kelamin
6Nomor Handphone

D. Ketentuan Lainnya

NoKetentuan Lainnya
1Usia peserta min 6 Bulan dan max 65 Tahun
21 Peserta dapat memiliki maksimal 4 polis & 4 polis hangus jika sudah mengajukan klaim
3Masa tunggu pertanggungan 10 Hari sejak polis aktif
4Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain

E. Data Klaim

NoData Klaim
1Kronologis & tanggal Kejadian
2Hasil Pemeriksaan Laboratorium
3Surat Keterangan Rawat inap
4KTP (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orang tua)
5Batas maksimum pelaporan 14 Hari setelah rawat inap

III. ASURANSI MOTOLITE

A. Manfaat dan Jaminan

Memberikan Santunan apabila motor yang dipertanggungkan mengalami :

  1. Kerugian total Motor (Hilang atau rusak lebih dari 75%) sesuai ketentuan dalam polis, atau
  2. Peserta Asuransi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Peserta Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan sesuai ketentuan dalam polis atau
  3. Santunan asuransi pada Pihak Ketiga apabila Pihak Ketiga tersebut ditabrak oleh Peserta Asuransi dengan menggunakan Kendaraan yang dipertanggungkan dan mengakibatkan Pihak ketiga tersebut Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan sesuai ketentuan dalam polis,
  4. Santunan diberikan sebesar Rp. 2.500.000 per risiko (maksimal penggantian Rp. 5.000.000, apabila terjadi lebih dari satu kali kejadian dalam waktu bersamaan).

B. Tarif Premi :

1. Rp 18,000,- / periode 3 bulan
2. Rp 36,000,- / periode 6 bulan
3. Rp 60,000,- / periode 1 tahun.

C. Data Penutupan

NOData Penutupan
1Nama Peserta
2No KTP
3Tanggal Lahir
4Alamat peserta
5Jenis Kelamin
6Nomor Handphone
7Nomor rangka kendaraan
8Plat nomor
9Tahun perakitan kendaraan
10Tanggal Pembelian

D. Ketentuan Lainnya

NoKetentuan Lainnya
1Santunan bersifat first Loss (Apabila sudah klaim 1x, Polis akan berakhir)
2Usia peserta 17 Tahun sampai 60 Tahun
3Maksimal usia motor 7 Tahun
4Penggunaan kendaraan Pribadi dan Dinas
51 Motor hanya dapat dijamin dengan 1 polis, Peserta yang memiliki lebih dari 1 motor dapat membeli asuransi sebanyak 4 polis
6Masa tunggu asuransi

  1. 30 Hari sejak pendaftaran asuransi untuk klaim kerugian
  2. 5 Hari sejak pendaftaran asuransi untuk jaminan meninggal dunia dan cacat tetap keseluruhan peserta

E. Data Klaim

1. Kerugian Motor (Total Loss Accident /Rusak lebih dari 75% atau Total Loss Stolen/Hilang)

noData Klaim
1Fotocopy SIM C Peserta (Khusus Total Loss Accident /Rusak lebih dari 75% )
2Fotocopy STNK
3Surat blokir asli dari kepolisian (untuk kerugian karena kehilangan)
4Surat keterangan kepolisian (untuk kerugian karena kecelakaan)
5Bukti pendukung adanya kerusakan total motor (misal : Foto kerusakan, surat keterangan dari kelurahan dan sebagainya)
6Kronologis & tanggal Kejadian
7Batas Pelaporan Max. 10 dari kejadian

2. Klaim Jaminan Kecelakaan Diri

noData Klaim
1Kronologis & tanggal Kejadian
2Fotokopi Identitas Diri (KTP/ SIM)
3Surat keterangan meninggal dunia/ cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan dari Dokter atau Rumah Sakit
4Surat keterangan/ bukti ahli waris dalam hal Tertanggung meninggal dunia & penerima manfaat adalah ahli waris
5Batas pelaporan Maks. 10 hari dari tanggal kejadian

3. Klaim Pihak Ketiga

noData Klaim
1Fotokopi SIM C Peserta.
2Fotokopi identitas Pihak Ketiga
3Surat keterangan polisi mengenai kejadian
4Surat keterangan meninggal dunia/ cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan pihak ketiga dari Dokter atau Rumah Sakit.
5Batas pelaporan Maks. 10 hari dari tanggal kejadian

IV. ASURANSI PROTEKU

A. Manfaat dan Jaminan

Memberikan Santunan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) apabila rumah (Rumah Tempat Tinggal atau Ruko/ Rumah Toko) mengalami kerusakan dan tidak layak huni yang diakibatkan oleh Kebakaran sehingga :

1. Mengalami kerusakan pada sebagian besar ruangan dapur; atau
2. Mengalami kerusakan pada sebagian besar ruangan kamar tidur Utama, atau
3. Mengalami kerusakan pada sebagian besar ruang keluarga / ruang tamu

B. Tarif Premi :

1. Rp. 5.000,-/ periode 30 hari

C. Data Penutupan

noData Penutupan
1Nama Peserta
2Alamat Peserta
3ID Meter listrik
4Tanggal pembelian
5No KTP/Identitas diri
6Nomor Handphone

D. Data Klaim

noData Klaim
1Surat Keterangan dari kelurahan/ kepala desa (Mengalami Kebakaran & Tidak layak huni/ tidak bisa difungsikan dan keterangan bahwa Tertanggung (nama pada polis) adalah penghuni bangunan yang terbakar)
2FC KTP
3Foto – Foto Kejadian
4Kronologis & tanggal Kejadian

E. Ketentuan Lainnya

noKetentuan Lainnya
1Objek Asuransi adalah Rumah Tempat Tinggal atau Ruko / Rumah Toko
2Tidak berlaku untuk Ruko di Pasar
3Santunan diberikan apabila bangunan Bangunan dinyatakan tidak layak huni dengan mengalami kerusakan pada sebagian besar ruangan dapur; atau
4Santunan diberikan apabila bangunan Bangunan dinyatakan tidak layak huni dengan mengalami kerusakan pada sebagian besar ruangan kamar tidur Utama, atau
5Santunan diberikan apabila bangunan Bangunan dinyatakan tidak layak huni dengan mengalami kerusakan pada sebagian besar ruang keluarga / ruang tamu

V. ASURANSI KECELAKAAN DIRI

A. Manfaat dan Jaminan

Memberikan Santunan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) apabila santunan apabila Peserta Asuransi mengalami kecelakaan dan dinyatakan Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan sesuai ketentuan dalam polis (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia)

B. Tarif Premi :

1. Rp. 6,000,-/ periode 1 bulan

C. Data Penutupan

NoData Penutupan
1Nama Peserta
2Alamat Peserta
3ID Meter listrik
4Tanggal pembelian
5No KTP/Identitas diri (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orang tua)
6Nomor Handphone

D. Data Klaim

NoData Klaim
1Fotocopy KTP (Bila belum memiliki KTP dengan KIA/ No KK/ No Akta/KTP Orangtua)
2Surat keterangan meninggal dunia/ cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan dari Dokter atau Rumah Sakit
3Surat keterangan/ bukti ahli waris dalam hal Tertanggung meninggal dunia & penerima manfaat adalah ahli waris

E. Ketentuan Lainnya

noKetentuan Lainnya
1Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
2Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
3Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
4Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

VI. ASURANSI MUDIK

A. Manfaat dan Jaminan

Produk Asuransi dari Adira Insurance yang memberikan Perlindungan dalam perjalanan mudik ataupun arus balik, dengan periode Polis 14 hari

B. Tarif Premi :

1. Rp. 45,000,-/ periode 14 hari (MUDIK MOTOR)
2. Rp. 90.000,-/ periode 14 hari (MUDIK MOBIL)

MUDIK MOTOR

JAMINANKETERANGANPAKET 1OR
Personal AccidentKematian due to accidentSantunan kematian atau cacat tetap total terhadap Tertanggung atau satu orang penumpang (PA 24 Jam )Rp 10.000.000,- perorang, Maksimal Rp 15.000.000Nil
Biaya medis due to accidentMemberikan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan pada Tertanggung atau satu orang penumpangBiaya aktual maksimal Rp 1.000.000 perorang, atau Maksimal Rp 2.000.000,- untuk 2 (dua) orang.10% of claim
Repatriasi & evakuasiMemberikan santunan biaya evakuasi/ repatriasi/Ambulance yang dikibatkan Risiko yang dijamin polisRp 1.500.000,-Nil
Santunan Kendaraan BermotorTotal Loss KendaraanMemberikan santunan apabila Kendaraan (Motor) Tertanggung mengalami Kerusakan Total atau kehilangan pada saat periode asuransiRp 750.000,-10% of claim
Ketidak-nyamanan perjalananKehilangan dokumen perjalananSantunan biaya pengurusan kehilangan dokumen pribadi (KTP, SIM, STNK dll)Rp 250.000,-Nil
Kehilangan dan Kerusakan barang bawaanMemberikan penggantian atas hilang/rusaknya barang bawaan selama perjalanan akibat kecelakaan atau tindakan kriminalBiaya aktual Maksimal Rp 1.000.000,-Nil
Jaminan TambahanPembongkaranMemberikan penggantian apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebongkaran pada saat periode asuransiBiaya aktual Maksimal Rp 1.500.000,-10% of claim
KebakaranMemberikan santunan apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebakaran pada saat periode asuransiRp 3.000.000,-5% of claim

MUDIK MOBIL

JAMINANKETERANGANPAKET 1OR
Personal AccidentKematian due to accidentSantunan kematian atau cacat tetap total terhadap Tertanggung atau penumpang di dalam kendaraan, sejumlah kapasitas resmi (seat) kendaraan (PA 24 Jam)Rp 10.000.000, perorang, maksimal Rp 40.000.000Nil
Biaya medis due to accidentMemberikan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan pada Tertanggung atau penumpang di dalam kendaraan, sejumlah kapasitas resmi (seat) kendaraanBiaya aktual, maksimal Rp 1.000.000 perorang, atau Maksimal Rp 4.000.000,10% of claim
Repatriasi & evakuasiMemberikan santunan biaya evakuasi/ repatriasi/Ambulance yang dikibatkan Risiko yang dijamin polisRp 4.000.000,-Nil
Santunan Kendaraan BermotorTotal Loss KendaraanMemberikan santunan apabila Kendaraan (Mobil) Tertanggung mengalami Kerusakan Total atau kehilangan pada saat periode asuransiRp 4.000.000,-10% of claim
Ketidak-nyamanan perjalananKehilangan dokumen perjalananSantunan biaya pengurusan kehilangan dokumen pribadi (KTP, SIM, STNK dll)Rp 600.000,-Nil
Kehilangan dan Kerusakan barang bawaanMemberikan penggantian atas hilang/rusaknya barang bawaan selama perjalanan akibat kecelakaan atau tindakan kriminalBiaya aktual Maksimal Rp 2.000.000,-Nil
Jaminan TambahanPembongkaranMemberikan penggantian apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebongkaran pada saat periode asuransiBiaya aktual, maksimal Rp 4.000.000,-10% of claim
KebakaranMemberikan santunan apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebakaran pada saat periode asuransiRp 8.000.000,-5% of claim

C. Data Penutupan

NOData Penutupan
1Nama Peserta
2Nomor ID KTP
3No HP
4Alamat tempat tinggal
5Tanggal keberangkatan
6Kota Keberangkatan
7Kota Tujuan Mudik
8Nomor Polisi Kendaraan

E. Ketentuan Lainnya

noKetentuan Lainnya
1Klaim kecelakaan diri dan Medex untuk usia diatas 70 tahun, mendapatkan 50% dari Nilai Pertanggungan. Untuk jaminan lainnya, berlaku 100% Nilai Pertanggungan
2Santunan PA 24 jam hanya berlaku untuk Tertanggung, sedangkan Penumpang Kendaraan hanya berlaku PA berkendara
3Klaim Medex berlaku untuk biaya pengobatan kecelakaan, tidak terbatas pada pengobatan rawat inap
41 (Satu) Pemudik, hanya boleh membeli 1 (satu) produk Asuransi, sesuai Jenis Kendaraan Pribadi yang akan digunakan mudik (Contoh: Pemudik yang mengendarai Motor, harus membeli Asuransi Mudik Motor). Namun jika Pemudik menggunakan Kendaraan Umum, Produk yang dibeli melekat pada Kendaraan yang dipertanggungkan dan tetap memiliki hak untuk dijamin seperti Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. (contoh: Mudik menggunakan Kereta Api dan barang bawaan rusak/ hilang di dalam Kereta, maka klaim kerusakan/ kehilangan barang tetap dijamin)

DOKUMEN KLAIM

Kecelakaan Diri
  • Fotokopi KTP/KITAS/Passport/ KK/Akta Kelahiran/Identitas diri lain
  • Surat keterangan Kepolisian
  • Surat keterangan hasil visum Praktisi Medis atas kematian (jika klaim kematian).
  • Surat keterangan hasil visum Praktisi Medis atau laporan medis tentang Cacat Tetap (jika klaim Cacat Tetap).
  • Bukti ahli waris dari penerima manfaat.
Biaya Pengobatan Medis
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Rincian tagihan biaya pengobatan atau kuitansi pembayaran tagihan.
  • Surat keterangan Kepolisian, sebagai bukti Kecelakaan (khusus kecelakaan berkendara
Evakuasi/Repatriasi/Ambulance
  • Fotokopi KTP/KITAS/Passport/ KK/Akta Kelahiran/Identitas diri lain
  • Kuitansi pembayaran tagihan biaya Evakuasi atau Repatriasi jenazah atau penyewaan ambulance
Kehilangan Kendaraan
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Surat Blokir dari Kepolisian
  • STNK
Total Loss Accident / Rusak lebih dari 75%
  • Fotokopi KTP/KITAS/Passport/ KK/Akta Kelahiran/Identitas diri lain
  • SIM C Pengendara
  • Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian
  • STNK
  • Bukti pendukung adanya kerusakan total kendaraan (misal : Foto Kendaraan yang memuat nomor Polisi atau surat keterangan dari kelurahan)
Kerusakan atau Kehilangan Barang-Barang Pribadi
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Surat keterangan Kepolisian, yang disertai rincian dari barang yang hilang beserta nominalnya (klaim barang hilang).
  • Surat keterangan Kepolisian, disertai rincian dari barang yang rusak akibat kecelakaan beserta nominalnya (klaim barang rusak akibat kecelakaan).
  • Bukti kerusakan, upaya kekerasan atau pemaksaan.
Kebakaran Rumah Tinggal
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Surat keterangan Kepolisian bahwa tempat tinggal Anda mengalami Kebakaran.
  • Foto tempat tinggal Anda yang mengalami Kebakaran
Kebongkaran Rumah Tinggal
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Surat keterangan Kepolisian bahwa tempat tinggal Anda mengalami Pembongkaran.
  • Rincian barang-barang yang hilang akibat pembongkaran
  • Foto kerusakan bangunan yang mengalami pembongkaran
Kehilangan Dokumen Pribadi
  • Fotokopi KTP/ KITAS/ Passport/ KK/ Akta Kelahiran/ Identitas diri lain
  • Surat keterangan Kepolisian, Anda kehilangan dokumen Pribadi yang diakibatkan oleh tindakan kriminal

Info Fee Produk Asuransi Adira

Berikut ini kami sampaikan Fee PP sebagai berikut :

NoJenis PertanggunganPremiFee PP
1Santunan Demam Berdarah1 Bulan6.000900
3 Bulan18.0002.700
6 Bulan36.0005.400
12 Bulan60.0009.000
2Santunan Tipus3 Bulan27.000 4.050
6 Bulan70.00010.500
12 Bulan108.00016.200
3Santunan Motolite3 Bulan18.0002.700
6 Bulan36.0005.400
12 Bulan 60.0009.000
4Santunan Kebakaran1 Bulan5.000750
5Santunan Kecelakaan Diri1 Bulan 6.000900
6Mudik Motor14 Hari 45.0006.750
7Mudik Mobil14 Hari 90.00013.500

Anda juga berhak mendapatkan Komisi Tambahan (Insentif PP) dari akumulasi penjualan transaksi asuransi ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Premifee ppinsentif pp
1 – 10.000.00015 %
> 10.000.00115 %1,50 %

Contoh:

Jika akumulasi transaksi Asuransi bulanan Anda sebesar Rp 14.175.000, maka

Jumlah Fee PP = Rp 14.175.000 x 15 % = Rp 2.126.250

Jumlah Insentif PP = (Rp 14.175.000 – Rp 10.000.000) x 1,50 % = Rp 62.625

Total Fee = Rp 2.126.250 + Rp 62.625 = Rp 2.188.875 

Jadi Total Fee yang Anda peroleh dari transaksi Asuransi di bulan tersebut sebesar Rp 2.188.875

 

Ayo tingkatkan terus transaksinya. Banyak transaksi banyak komisi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk ini silahkan hubungi Layanan Help Desk kami.